Promo Jasa Syarat Nikah di KUA Legal Tanpa Harus Repot - Repot Nikah Siri!
Menikah merupakan salah satu momen paling penting dalam kehidupan setiap orang. Sebelum melangkah ke pelaminan, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan terlebih dahulu, termasuk proses pernikahan itu sendiri. Bagi pasangan yang ingin menikah secara agama, pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi pilihan yang paling umum. Namun, seiring dengan perkembangan zaman, muncul tren nikah siri yang dapat menjadi alternatif bagi beberapa pasangan. Dalam artikel ini, kita akan membahas langkah-langkah dan persyaratan yang perlu dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan di KUA dengan mudah dan tanpa hambatan, serta menyoroti aspek-aspek terkait nikah siri.
Aturan Terbaru Tahun 2024 Tentang Menikah di KUA
Peraturan Menteri Agama Nomor 20 tahun 2019 telah menetapkan persyaratan untuk melangsungkan pernikahan di KUA, termasuk dokumen yang diperlukan dan prosedurnya. Di sisi lain, biaya pernikahan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2014 yang terkait dengan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Biaya Nikah di KUA Tahun 2024
Saat ini, biaya nikah di KUA adalah gratis selama dilangsungkan pada hari dan jam kerja. Namun, bila pengantin hendak melaksanakan prosesi akad nikah di luar KUA dan di luar jam kerja, akan dikenakan biaya Rp600 ribu. Seiring dengan itu, fenomena nikah siri juga semakin berkembang, di mana beberapa pasangan memilih untuk melangsungkan pernikahan secara informal tanpa melibatkan institusi agama.
Syarat Nikah di KUA Tahun 2024
Calon mempelai diwajibkan untuk melampirkan dokumen tertentu saat mengajukan permohonan pernikahan, termasuk dokumen yang relevan dengan nikah siri. Beberapa dokumen tersebut antara lain:
- Surat pengantar akan menikah dari RT/RW domisili dua orang mempelai.
- Surat keterangan menikah (model N1).
- Surat keterangan berisi asal-usul mempelai (model N2).
- Surat pernyataan persetujuan dua orang mempelai (N3).
- Surat pernyataan tentang orang tua (model N4).
- Syarat nikah di KUA selanjutnya ialah surat pernyataan hendak menikah (model N7). Apabila yang bersangkutan berhalangan hadir, dapat diwakilkan oleh wali atau orang lain.
- Mengganti biaya pencatatan sebesar Rp 30.000.
- Keterangan dispensasi yang dikeluarkan pengadilan apabila calon pengantin belum cukup umur.
- Surat izin dari instansi jika mempelai anggota TNI/Polri.
- Syarat nikah di KUA berikutnya mengenai surat izin yang disahkan pengadilan bagi suami yang ingin menikahi perempuan lain (poligami istri ke-2 dan seterusnya).
- Akta cerai atau bukti registrasi talak bagi yang memohon perceraian sebelum UU No. 7 tahun 1989.
- Syarat nikah di KUA yang terakhir adalah surat keterangan kematian bagi janda/duda dari kepala desa/lurah maupun pejabat berwenang (model N6).
Persyaratan Nikah Bagi Laki-laki
Laki-laki memiliki persyaratan khusus yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan di KUA. Beberapa persyaratan tersebut mencakup:
- Berusia minimal 19 tahun.
- Surat pengantar dari RT/RW diserahkan ke kantor kepala desa atau kelurahan setempat sebagai persyaratan memperoleh blangko model N1, N2, N3, dan N4.
- Jika seorang duda, mengisi blanko model N6 dan menyerahkan bukti surat kematian istri.
- Syarat nikah di KUA 2022 untuk mempelai laki-laki selanjutnya ialah mempersiapkan akta cerai atau bukti pendaftaran talak jika duda cerai.
- Surat pernyataan hendak menikah (model N7) jika diwakili orang lain.
- Fotocopy KTP elektronik.
- Fotocopy akta lahir.
- Fotocopy kartu keluarga.
- Pas foto 3x2 latar belakang merah jika calon istri dari daerah lain (5 lembar). Atau pas foto 3x2 background biru jika calon istri masih dari desa/kecamatan yang sama.
- Syarat nikah di KUA 2022 bagi laki-laki berikutnya ialah surat izin dari atasan jika anggota kepolisian atau TNI.
- Dispensasi dari pengadilan jika di bawah 19 tahun.
- Dispensasi dari camat jika mendaftar kurang dari 10 hari.
Persyaratan Nikah Bagi Perempuan
Perempuan juga memiliki persyaratan khusus untuk melangsungkan pernikahan di KUA. Beberapa persyaratan tersebut mencakup:
- Berusia minimal 19 tahun.
- Surat pengantar dari RT/RW diserahkan ke kantor kepala desa atau kelurahan setempat sebagai persyaratan memperoleh blangko model N1, N2, N3, dan N4.
- Jika seorang janda, mengisi blanko model N6 dan menyerahkan bukti surat kematian suami.
- Akta cerai atau bukti pendaftaran talak jika janda cerai.
- Syarat nikah di KUA 2022 untuk mempelai wanita selanjutnya ialah surat pernyataan hendak menikah (model N7) jika diwakili orang lain.
- Surat hasil tes kesehatan dari Puskesmas terdekat dan bukti imunisasi.
- Fotocopy KTP elektronik.
- Fotocopy akta lahir.
- Syarat nikah di KUA 2022 bagi perempuan yang tak kalah penting adalah fotocopy kartu keluarga.
- Pas foto 3x2 latar belakang merah jika calon suami dari daerah lain (5 lembar). Atau pas foto 3x2 background biru jika calon suami masih dari desa/kecamatan yang sama.
- Surat izin dari atasan jika anggota kepolisian atau TNI.
- Dispensasi dari pengadilan jika di bawah 19 tahun.
- Syarat nikah di KUA 2022 bagi wanita yang terakhir ialah dispensasi dari camat jika mendaftar kurang dari 10 hari.
Cara Nikah di KUA Tahun 2024
Langkah-langkah untuk melangsungkan pernikahan di KUA termasuk pengajuan surat pengantar pernikahan dari RT, kunjungan ke kantor desa/kelurahan, hingga pendaftaran di KUA. Namun, perlu diingat bahwa beberapa pasangan mungkin memilih jalur nikah siri sebagai alternatif yang lebih sederhana.
-
Meminta Surat Pengantar Pernikahan dari RT setempat Kunjungi Ketua RT untuk meminta surat pengantar pernikahan.
-
Membawa Surat Pengantar dari RT ke Kantor Kelurahan Kunjungi kantor desa/kelurahan dengan membawa surat pengantar pernikahan dari Ketua RT untuk mendapatkan surat pengantar pernikahan ke KUA.
-
Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan ke KUA di Kotamu Kunjungi KUA untuk mendaftarkan pernikahan dan menyerahkan syarat nikah di KUA ke petugas.
-
Data Diperiksa Oleh Petugas KUA Petugas KUA akan memeriksa data nikah calon pengantin dan wali nikah yang sudah disetorkan.
-
Tentukan hari dan waktu akad nikah di KUA Kedua calon mempelai menentukan hari dan waktu nikah di KUA. Jika dilaksanakan saat hari dan jam kerja, maka proses akad tidak akan dikenakan biaya. Namun, jika di luar jam kerja maka akan dikenakan biaya sebesar 600 ribu rupiah.
-
Hari H Akad Dilaksanakan Pada hari dan waktu akad, calon pengantin hanya perlu mengikuti prosesi pernikahan di KUA dengan membawa orang tua, wali, dan saksi.
Menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi pilihan yang populer bagi pasangan yang ingin sah secara hukum dalam Islam. Dalam proses pernikahan di KUA, pasangan akan dibantu oleh petugas KUA dalam mengurus persiapan hingga pelaksanaan akad nikah. Selain itu, pasangan juga akan mendapatkan pengarahan terkait hak dan kewajiban pasangan serta cara mengurus dokumen pernikahan. Dengan demikian, menikah di KUA menjadi salah satu cara yang praktis dan mudah bagi pasangan dalam mengurus pernikahan mereka. Namun, perlu diingat bahwa pernikahan bukan hanya soal sah secara hukum, tetapi juga memerlukan komitmen dan upaya yang sungguh-sungguh dari kedua belah pihak untuk menjaga dan membangun hubungan yang sehat dan bahagia, baik dalam konteks pernikahan resmi maupun nikah siri.
Catatan : informasi ini tidak kami berikan secara gratis. Selamat Berbelanja!